Kabarlamongan.com: Lamongan- Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lamongan, Amar Saifudin yang juga Wakil Bupati Lamongan, menyatakan akan membawa masalah pencopotan baliho dan banner BNK oleh Satpol PP Pemkab Lamongan ke polisi.
“Langkah Satpol itu jelas salah, baliho dan banner BNK itu tidak perlu harus ada ijin, cukup dengan pemberitahuan ke Satpol. Karena BNK bukan terkait dengan sebuah produk, tapi kepentingan pemerintah. Makanya ketuanya harus wakil bupati,” tegas Amar Saifudin, Selasa (19/2/2013).
Menurut Amar, langkah Satpol PP salah besar jika alasan pencopotan itu untuk penegakkan Perda 1 tahun 2010. Sebab, BNK adalah lembaga daerah dan sudah diatur tersendiri. ”Kalau BNK diminta mengajukan ijin dan harus harus bayar pajak, itu sangat keliru,” tambahnya.
Untuk itu, tegas Amar, pihaknya melalui tim khusus tengah mempelajari dan menelaah kasusnya. Dan tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilanjutkan ke ranah hukum. ”Kalau ada kesalahan, akan kita lakukan penuntutan,” tegasnya.
Amar menegaskan, tidak akan membiarkan Satpol PP membabi buta melepas semua baliho dan banner BNK. Amar menuding Satpol telah berpihak, karena banyak berbagai reklame yang dipasang pemkab tidak diturunkan padahal juga tidak ada ijinnya. "ini bukan sekadar gertak sambal, tapi sebagi bentuk sportifitas penegakkan hukum," tegas Wakil Bupati Lamongan ini. (Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami