Tunjangan Aparat Desa Naik
Jumat, 23 November 2012
LAMONGAN – Aparat pemerintah desa benar – benar dimanjakan pemerintah. Pemkab bakal menaikkan Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) mendekati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Program menggembirakan baik itu diungkapkan Bupati Fadeli saat membacakan pengantar nota keuangan RAPBD tahun 2013, Jum’at (23/11/2012) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.
“Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan desa, di tahun 2013 Pemkab Lamongan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai kemandirian desa, akan menaikkan TPAPD dengan besaran mendekati UMK, “ kata Fadeli.
Ia berharap, kenaikan alokasi TPAPD tersebut akan bisa memacu aparat pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan dan semakin baik.
Postur RAPBD 2013 sendiri diprediksi akan mengalami surplus anggaran sebesar Rp 19.603.994.141. Surplus anggaran tersebut berdasar asumsi pendapatan daerah yang direncanakan mencapai Rp 1.543.288.999.630. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 5,42 persen dari target PAPBD 2012.
”Sangat rasional jika pemkab memperhatikan kesejahteraan aparat perangkat desa sebagai ujung tombak yang ada di desa dalam melaksanakan program pemerintah,”kata Fadeli.
Dijelaskan, kenaikan pendapatan daerah ini didapatkan dari penerimaan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 28.712.194.000. Yakni dana dari pemerintah pusat yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi pengelolaan keuangan yang baik selama 3 tahun berturut-turut.
Sementara anggaran belanja daerah direncanakan mencapai Rp 1.523.685.005.488, atau turun sebesar 1,73 persen. Belanja ini diantaranya digunakan untuk kenaikan gaji pokok PNS rata-rata 7 persen serta kebijakan pemberian gaji ke-13.
Terpisah, Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni menyebutkan, UMK Lamongan tahun 2012 telah diteken bupati naik menjadi Rp 1.025.000. Sehingga kenaikan TPAPD bakal berada di kisaran nilai UMK tersebut.
Sementara tahun 2012, TPAD untuk perangkat desa berkisar antara yang terendah Rp 500.000 untuk golongan 1 hingga Rp 800.000 untuk yang tidak memiliki bengkok. Kemudian Sekdes menerima TPAPD antara Rp 500.000 hingga Rp 840.000.
Sedangkan bagi Kades, TPAPD terendah diberikan pada golongan 1 sebesar Rp 700.000 dan terbesar senilai Rp 900.000 untuk yang tidak memiliki bengkok.
Bahkan pada 2013 pemkab akan menggratiskan pelayanan rawat inap di kelas 3. Program tersebut diperuntukkan bagi semua golongan masyarakat asal mau ditempatkan di ruang perawatan kelas 3.
“Program ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan memperluas akses pelayanan kesehatan. Baik di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit daerah, “katanya.(surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami