Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Mantan Ketua Komisi B jadi Tersangka Kasus Perdin

Kamis, 06 Maret 2014

Kabarlamongan.com : Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun 2012 di DPRD Lamongan. Hal ini nampak dengan bertambahnya tersangka baru dalam kasus senilai Rp 3,2 milyar yang sebelumnya hanya menetapkan 7 tersangka tersebut.
Tersangka baru tersebut yakni H Achmad Fathur, Mantan Ketua Komisi B DPRD Lamongan dari Fraksi Demokrat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan Fathur dalam perkara korupsi uang Perdin DPRD Lamongan.
Dikuatkan lagi dengan surat pemanggilan para saksi yang di dalamnya tercantum nama Fathur sebagai tersangka Kasus Korupsi Pedin. Kasi Intel Kejari Lamongan Arfan Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka baru tersebut.
Kali ini pihaknya masih fokus pada pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas tambahan yang diperlukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti kami umumkan setelah pemeriksaan lanjutan ini. Karena kita fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/3/2014).
Arfan menambahkan, untuk melengkapi bukti tambahan yang akan diajukan ke BPKP, mulai Senin kemarin (3/3/2014) pihaknya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para anggota dan mantan anggota DPRD Lamongan yang ikut dalam perdin tahun 2012.
Mereka yang telah diperiksa antara lain, Dahlan anggota komisi D (PPP), Didik Uking anggota komisi B (Hanura), Karyanto Mustofa anggota komisi (), Fadholi anggota komisi A (PAN), Assifin anggota komisi D (PKNU), Kaswoto anggota komisi B (Demokrat), dan Soib anggota komisi (PKNU).
“Rencananya akan kami periksa seluruh anggota dewan yang ikut perdin,” imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait penetapan status tersangka, Fathur mengaku belum mengetahui kabar tersebut karena belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Kejari Lamongan. Untuk itu dirinya belum bisa menanggapi hal tersebut.
“Saya belum tahu makanya belum memberi komentar,” ucap Caleg DPRD Jatim dapil 10 dari Partai Demokrat ini saat dihubungi melalui selulernya.
Seperti diketahui, selain menetapkan Achmad Fathur sebagai tersangka, Kejari Lamongan juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perdin tahun 2012. Mereka antara lain, Jimmy Hariyanto (Ketua Komisi A), Nipbiyanto (Ketua Komisi B), Sutardjo Syafii (Ketua Komisi C), Sulaiman (Ketua Komisi D), Abdul Munir (Sekwan DPRD Lamongan), Rivianto (PPTK Setwan DPRD Lamongan), dan Muniroh (pemilik travel). (JU/Gus)


Read more: http://kabarlamongan.com/mantan-ketua-komisi-b-jadi-tersangka-kasus-perdin/#ixzz2v9pGPJz3
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.