Bawa Kabur Mobil Rental, Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi
Kabarlamongan.com : Lamongan - Gara-gara menggelapkan tiga mobil rental, Hariadi Handoyo (43), warga Baratajaya, Surabaya, digelandang ke Mapolres Lamongan, Jumat (17/1/2014) siang.
Saat melapor ke polisi, pemilik rental Ugik Sugio (41) menyebut tersangka menyewa Daihatsu Terios, Daihatsu Xenia dan APV Arena untuk jangka waktu lama.
Namun, setelah dua minggu menyewa, Hariadi tidak bisa dihubungi, bahkan nomernya diganti.
Selama tiga bulan, Ugik mencari Hariadi, namun tidak pernah berhasil menemuinya.
Hingga tadi siang, Hariadi berhasil disanggong di rumahnya dan digelandang ke Lamongan.
Dalam perjalanan menuju Lamongan, banyak alibi yang dilontarkan Hariadi, namun petugas tak terbujuk.
Hariadi mengatakan, sebenarnya ia tidak bermaksud menipu atau menggelapkan mobil pelapor.
Tapi karena usahanya lagi jatuh, hingga dirinya belum bisa membayar sewa selama tiga bulan.
”Satu mobil APV yang saya bawa memang kecelakaan menabrak tronton. Tapi sudah saya bawa ke bengkel,” kelitnya.
Sementara satu unit Daihatsu Terios ada di istrinya kedua yang ada di Jember. Dan Daihatsu Xenia sedang dipinjam orang.
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis menyatakan, kasus dugaan penggelapan ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. (Surya/gus)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami