Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Ancaman Pidana Gratifikasi Adalah Seumur Hidup

Jumat, 13 Desember 2013

Ancaman Pidana Gratifikasi Adalah Seumur Hidup

Kabarlamongan.com : Lamongan – Berlangsung di Pendopo Lokatantra Lamongan, Inspektorat setempat menggelar Pembinaan dan Pencerahan Hukum Terhadap Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan itu menghadirkan Rusfian, dari Tim Direktorat Gratifikasi pada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gratifikasi adalah sebuah keniscayaan karena berkaitan dengan agama, budaya dan etika. Namun tidak semua gratifikasi melulu adalah tindakan pidana. Karena itulah harus ada tindakan untuk mengendalikan gratifikasi agar tidak berakhir ke delik pidana, “ ucap Rusfian saat menyampaikan sosialisasi di Pendopo Lokatantra, Kamis (12/12).
Dia kemudian menyitir Pasal 12B UU no 20 tahun 2001 yang menyebutkaan gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Namun di pasal selanjutnya, 12C, gratifikasi ini tidak berlaku delik pidana jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Jika pegawai negeri maupun penyelenggara Negara menerima gratifikasi, pilihannya hanya ada dua, tolak atau laporkan kepada KPK sehingga tidak akan berakhir pada pidana, “ urai dia.
“Gratifikasi ini memang lebay. Masalah yang diurusi kecil-kecil, Rp 10 ribu, Rp 100 ribu, “ lanjutnya dalam acara yang dihadiri Bupati Fadeli, Ketua DPRD Makin Abbas, Kejari Erna Normawati Widodo Putri dan Sekkab Yuhronur Efendi bersama Kepala SKPD se Lamongan tersebut.
Namun dia kemudian menyebut ancaman pidana untuk gratifikasi. Yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda pidanyanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Disebutkan oleh Rufian, ada dua penghalang terhadap upaya melaporkan gratifikasi. Yakni gratifikasi sering dinilai pengurang terhadap penghasilan tambahan sehingga tidak dilaporkan dan keteladanan pimpinan.
Karena itulah, dia kemudian meminta Pemkab Lamongan agar melakukan pengendalian terhadap gratifikasi. “Detail aturan kami serahkan kepada masing-masing instansi. Karena setiap instansi memiliki keunikan sendiri-sendiri. Tidak perlu copy paste aturan kami di KPK. Kami akan memberikan asistensi terhadap penyusunan aturannya sebagaimana di Kota Padang, “ ujarnya.
Bupati Fadeli saat membuka acara menyebut kegiatan pagi itu menunjukkan keseriusan Pemkab Lamongandalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dia kemudian menyebut ada tiga hal yang menyebabkan korupsi. Yakni sistem, perilaku dan budaya. (Ding)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.