Tiket Perdin DPRD Lamongan Palsu
Kabarlamongan.com : Lamongan – Ada perkembangan menarik dalam penyidikan kasus perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongantahun anggaran 2012. Ternyata, tiket sebagai bahan bukti kasus tersebut aspalalias asli tapi palsu.
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim mengungkapkan, selain sudah melakukan pemeriksaan saksi, dalam penyidikan kasus Perdin DPRD Lamongan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Salah satu barang bukti berupa tiket pesawat.
Arfan Halim enggan menyebut berapa barang bukti tiket pesawat yang sudah dihimpun. Jelasnya, tiket tersebut diperiksa satu persatu dan jumlahnya sangat banyak. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, tiket tersebut sebagian besar aspal. ‘’Dari jumlah tiket tersebut teryata banyak yang aspal,’’ katanya, Jumat (22/11).
Arfan Halim enggan menyebut, dari mana barang bukti tiket tersebut diperoleh. Namun, sebuah sumber terpercaya menyebutkan, barang bukti itu diperoleh dari pihak ketiga yang tidak lain penyedia jasa perjalanan.
Buntut temuan baru ini, lanjut Arfan lagi, kejaksaan akan terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Sebab bisa jadi, dari temuan ini akan mengembang ke kasus yang lain. ‘’Makanya kami juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus Perdin dewan ini, Kejari Lamongan menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yang baru saja ditetapkan pada 23/9 lalu. Mereka yakni Ketua Komisi A, DPRD Lamongan, Jimy Harianto, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Nipbianto, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Sutardjo Syafi’ie dan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka, yakni setwan Abdul Munir dan PPTK, Rivianto serta seorang lagi pihak ketiga, Muniro.
Diberitakan sebelumnya, diduga kuat anggaran Perdin DPRD Lamongan 2012 tidak beres. Dari anggaran total Rp 3,2 miliar, diduga kuat kurang lebih Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyelidikan kasus ini, Kejari Lamongan sudah memeriksa lebih dari 100 orang, sebelum meningkatkan menjadi penyidikan. Mereka dari unsur SKPD camat dan setwan. Setelah melalui proses panjang, KejariLamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka. Baru kemudian menetapkan kempat ketua komisi sebagai tersangka. (Dt/Ding)
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Arfan Halim mengungkapkan, selain sudah melakukan pemeriksaan saksi, dalam penyidikan kasus Perdin DPRD Lamongan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Salah satu barang bukti berupa tiket pesawat.
Arfan Halim enggan menyebut berapa barang bukti tiket pesawat yang sudah dihimpun. Jelasnya, tiket tersebut diperiksa satu persatu dan jumlahnya sangat banyak. Hanya saja, dari hasil pemeriksaan, tiket tersebut sebagian besar aspal. ‘’Dari jumlah tiket tersebut teryata banyak yang aspal,’’ katanya, Jumat (22/11).
Arfan Halim enggan menyebut, dari mana barang bukti tiket tersebut diperoleh. Namun, sebuah sumber terpercaya menyebutkan, barang bukti itu diperoleh dari pihak ketiga yang tidak lain penyedia jasa perjalanan.
Buntut temuan baru ini, lanjut Arfan lagi, kejaksaan akan terus memperdalam penyidikan kasus tersebut. Sebab bisa jadi, dari temuan ini akan mengembang ke kasus yang lain. ‘’Makanya kami juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut,’’ katanya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus Perdin dewan ini, Kejari Lamongan menetapkan tujuh tersangka. Empat tersangka yang baru saja ditetapkan pada 23/9 lalu. Mereka yakni Ketua Komisi A, DPRD Lamongan, Jimy Harianto, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Nipbianto, Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Sutardjo Syafi’ie dan Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sulaiman.
Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka, yakni setwan Abdul Munir dan PPTK, Rivianto serta seorang lagi pihak ketiga, Muniro.
Diberitakan sebelumnya, diduga kuat anggaran Perdin DPRD Lamongan 2012 tidak beres. Dari anggaran total Rp 3,2 miliar, diduga kuat kurang lebih Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Untuk penyelidikan kasus ini, Kejari Lamongan sudah memeriksa lebih dari 100 orang, sebelum meningkatkan menjadi penyidikan. Mereka dari unsur SKPD camat dan setwan. Setelah melalui proses panjang, KejariLamongan akhirnya menetapkan tiga tersangka. Baru kemudian menetapkan kempat ketua komisi sebagai tersangka. (Dt/Ding)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami