Gondol Tas Laptop, Warga Surabaya Ditangkap Polisi
Kabarlamongan.com : Lamongan – Alexius Andiawan (44) warga Barata Jaya Surabaya ditangkap polisi karena membawa tas berisi laptop yang tertinggal di tempat makan jalan Panglima Sudirman, Kamis (29/11/2013) malam.
Kejadian ini berawal saat korban Gatot Siswo Kuncoro (49) warga Made baru saja datang perjalanan dari Gresik.
Ia kemudian mampir makan malam di Plasa Lamongan.
Saat makan itu, korban bertemu tersangka Alexius yang makan di tempat yang sama.
Keduanya berkenalan dan ngobrol hingga usai makan.
Usai makan, korban pulang dan baru sadar tas yang dibawanya tertinggal di tempat ia makan nasi boran.
Korbanpun kembali dan menanyakan ke penjual nasi boran dan diberitahu kalau tasnya dibawa tersangka.
Akhirnya korban mengejar pelaku yang membawa tas miliknya ke arah timur.
Beruntung jalanan macet karena ada pembongkaran jalan tepat di perlintasan rel kereta depan Kantor Pengadilan Agama.
Korban memberanikan diri menghentikan pelaku yang terjebak macet. Korban langsung membuka mantel tersangka dan ditemukan tas miliknya.
Korban dan tersangka saling ngotot hingga ulah mereka jadi perhatian polisi yang malam itu sedang mengatus arus lalu lintas di TKP.
Petugaspun berinisiatif membawa keduanya ke polres dan terungkap kebenarannya kalau tas yang berisi laptop itu milik korban.
”Saya hanya bawa tas itu dan tidak mencurinya,” aku tersangka.
Kasat Reskrim AKP Hasran mengatakan, apapun alasannya tersangka tetap dijerat pasal 362 KUHP. (Ding)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami