Kabarlamongan.com: Lamongan- Kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) di Lamongan semakin meningkat, utamanya karena tindak kekerasan seksual. Dalam empat bulan awal tahun ini saja tercatat 14 kasus dan 6 diantaranya masalah pencabulan atau pemerkosaan.
“Kalau dihitung secara prosentase peningkatannya hampir 200 persen dari tahun 2012,”ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Prasetyo saat ditanya media terkait kasus anak bermasalah dengan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan, Jumat (4/5/ 2013).
Padahal selama tahun 2012, kasus anak bermasalah dengan hukum tercatat 14 kasus, 7 kasus diantaranya pencabulan dan seks, namun pada empat bulan terakhir pada 2013 ini sudah tercatat 14 kasus dengan 6 tindak pidana pemerkosaan.
Prasetyo meyakini, jumlah tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan itu bisa jadi masih banyak jumlah, namun korban tidak mau melapor karena malu. Padahal PPA selalu menjamin, korban atau saksi pelapor akan dilindungi penuh, termasuk jika diekspos mediapun, korban pemerkosaan tidak segampang gambarnya akan terpampang dan nama aslinya.
“Ya karena masih anak-anak, wajahnya tidak boleh ditampilkan, termasuk namanya juga wajib disamarkan. Dan itu yang selalu kita jaga,”kata Prasetyo.
Dari data korban pemerkosaan, pencabulan atau jenis seksual lainnya didominasi anak pelajar.
Itu secara otomatis, namanya anak – anak tentu mereka masih duduk dibangku sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA.
Meningkatkanya laporan tindak pidana anak bermasalah dengan hukum (ABH) yang dikebanyakan kasusnya karena pencabulan dan pemerkosaan ada kemungkinan karena masyarakat tahu keberadaan PPA yang getol menangani setiap kasusnya.
Bahkan untuk pelaku tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan yang telah divonis selama ini hukumannya rata – rata tujuh tahun hukuman penjara. Dari kasus pecabulan itu modusnya bermacam-macam, ada yang karena berawal dijebak, atau karena suka sama suka.
Tapi kasus yang suka sama suka berbuntut laporan karena biasanya orang tua korban yang tidak terima.
Sedang pelakunya merata dari anak- anak, remaja hingga yang sudah berkeluarga. Pihaknya berharap, masyarakat korban tindan pidana pencabulan maupun pemerkosan tidak perlu takut lagi melaporkan kasusnya ke polisi.
“Dengan dilaporkannya kasusnya akan menjadi perhatian masyarakat yang mampu menekan tindak pidana pencabulan. Dipastikan hukumannya dia atas lima tahun penjara,”ungkap Prasetyo.(*/Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami