![]() |
| Pelaku saat dimintai keterangan di Kantor Polisi setempat |
Kabarlamongan.com: Lamongan- Satu pasangan zina diamankan dari rumah milik Surati, warga Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan Mereka adalah Asnan (35), warga Dusun Ketapang Desa Deketagung/Sugio dan Melati (18) warga Desa Sukobendu/Mantup.
Asnan sendiri mengaku kalau ia sudah punya istri sedangkan Melati mengaku akan menikah bulan depan.
Keduanya selanjutnya digelandang menuju Kantor Satpol PP setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya yang terbukti melanggar Perda Nomor 05 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan, selanjutnya membuat surat pernyataan.
Di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, keduanya mengakui melakukan perbuatan asusila (cabul) di rumah Surati. Keduanya juga membuat pernyataan untuk sanggup tidak akan mengulangi perbuatan asusila itu lagi.
“Kami mengedepankan pembinaan kepada kedua pasangan ini. Namun jika di kemudian hari kedapatan melakukan perbuatan yang sama, sanksi lebih berat tentu akan kami jatuhkan, “ ujar Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni.
Ditambahkannya, penindakan yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah Surati. Sementara Surati, penyedia tempat, setelah di BAP, kemudian di serahkan ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.(ais/harianbangsa)


