![]() |
| Pasangan Mesum Di Lamongan |
Pasangan cabul itu adalah Asnan (35), warga Dusun Ketapang Desa Deketagung/Sugio dan Intan Purwati (18) warga Desa Sukobendu/Mantup.
Keduanya selanjutnya digelandang menuju Kantor Satpol PP setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keduanya terbukti melanggarPerda Nomor 05 tahun 2007
tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan, selanjutnya membuat surat pernyataan.
Dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, keduanya mengakui melakukan perbuatan asusila (cabul) di rumah Surati.
Keduanya juga membuat pernyataan untuk sanggup tidak akan mengulangi perbuatan asusila itu lagi.
“Kami mengedepankan pembinaan kepada kedua pasangan ini. Namun jika di kemudian hari kedapatan melakukan perbuatan yang sama, sanksi lebih berat tentu akan kami
jatuhkan, “ ujar Kepala Satpol PP Tony Tamtama Jati, Selasa (9/4/2013).
Penindakan yang dilakukan Satpol PP itu dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah Surati.
Sementara Surati, penyedia tempat, setelah di BAP,
kemudian di serahkan ke Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Pedelpun Digaruk
Penegakan ketertiban umum juga dilakukan Satpol PP terhadap kegiatan pengurukan pedel yang mengganggu pengguna jalan di Jalan Sumargo Kecamatan Lamongan.
Dua warga yang sedang melakukan aktivitas pengurukan, Kadimun dan Raharjo Irianto terbukti melanggar Perda Nomor 04 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum.
“Aktivitas keduanya telah mengganggu warga lain karena banyak tercecer di jalan. Setelah kami panggil, keduanya sanggup untuk selanjutnya membersihkan debu dan kotoran di
jalan umum dan menutup bak armada pengangkut material agar tidak tercecer di jalan umum, “ tandasnya. (Surya)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami