Kabarlamongan.com: Lamongan- Boleh dikata sangat keterlaluan, betapa tidak. Bantuan Rp 716. 312.500 dari APBD II 2012 untuk permakanan di 35 panti asuhan tega – teganya dikemplang. Tak tanggung-tangung yang dikemplang Rp 175 juta. Uang itu jatah dua bulan pengiriman oleh CV Ratna Purnama selaku pemenang tender.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di polres, unit III reskrim Pidana Korupsi (Pidkor). Sebanyak 35 panti asuhan bahkan telah mengakui tidak menerima bantuan untuk dua bulan, September – Oktober.
Padahal, dalam kurun waktu delapan bulan dari Mei hingga Desember 2012 seharusnya 35 panti asuhan itu menerima bantuan rutim dari pemkab. Dana ini diusulkan melalui APBD lewat usulan Dinas Sosial Nakertrans yang tendernya dimenangkan CV Ratna Purnama.
“Terhitung dua bulan kita tidak menerima bantuan itu,”aku salah satu pengasuh panti asuhan yang wanti-wanti tidak disebutkan namanya.
Jumlah bantuan berupa sembako itu tidak sama jumlahnya diterima masing – masing panti asuhan, tergantung dari jumlah penghuninya. Pengakuan sejumlah panti asuhan itu setidaknya sama dengan hasil penyelidikan unit III Pidkor selama dua pekan terhadap 20 panti asuhan sebagai sampel penyelidikan. Lima belas panti asuhan tersisa akan dikroscek dalam minggu ini.
”Hasilnya dua puluh panti asuhan dari 35 panti yang sudah kita selidiki di lapangan memang membenarkan tidak memerima bantuan permakanan selama dua bulan dari CV pelaksana yang seharusnya mereka terima berupa, gula, beras, mi dan susu,”ungkap Kasat Reskrim AKP Hasran didampingi Kasubag Humas AKP Moch Umar Dhami, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan petugas dengan memintai keterangan sejumlah orang terkait, untuk bantuan permakanan yang tidak direalisasikan untuk dua bulan nilainya mencapai Rp 175 juta.
Bagai gayung bersambut, saat pelaksana CV Ratna Purnama, sang Direktur Hj Ratna Purnawati dimintai keterangan penyidik mengakui jika barang itu memang belum terikirim. Bahkan saat pemeriksaan pada 2012 akhir, sang Direktur, Ratna sanggup menyelesaikan pada akhir Desember 2012. Namun, kenyataannya hingga kini belum juga terealisasi.
Penyidikpun kembali melakukan pengecekan ke puluhan panti asuhan, dan hasilnya sama. Mereka ternyata belum juga menerima bantuan untuk dua bulan itu. Terkait terjadinya dugaan penyunatan dana APBD II oleh CV pemenang tender ini, penyidik segera memintai keterangan terhadap PPK dan PPTK proyek, termasuk Kepala Dinas Sosial Nakertrans, Imam Trisno Edy.
Sementara itu, Imam Trisno Edy dikonfirmasi media, Jumat siang menyatakan, pihaknya sudah kehabisan akal untuk memintai pertanggungjawaban Ratna Purnawati sang pemenang tender. Selain PPK telah memanggil resmi dengan bersurat hingga beberapakali namun tidak juga mau memenuhi panggilan ke Dinas Sosila Nakertran, pihaknya selaku Kepala Dinas juga hingga lima kali menyurati Ratna.
”Tapi dia tidak pernah mau datang, dan hanya membalas surat pernyataan akan menyelesaikan kewajibannya itu. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga ada realisasinya,”ungkap Imam Trisno Edy.
Iman mengaku tidak habis pikir dengan ulah CV Ratna Purnama yang berani mempermainkan bantuan untuk anak yatim, anak miskin yang hidup dip anti asuhan. Karena tidak ada iktikad baik dari CV pemenang, menurut Imam, bisa saja diambil langkah hukum.”Memange orange dablek,” tandas Imam.
Direktur CV Ratna Purnama, Hj Ratna Purnawati beberapa kali dikonfirmasi, ponselnya tidak pernah diangkat meski terdengar nama sambung. (*/Surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami