CV Ratna Purnama adalah pemenang tender yang paling bertanggungjawab dengan dugaan penyunatan jatah dua bulan sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana APBD II tahun 2012 yang mestinya harus diberikan kepada panti asuhan.
”Statusnya memang meningkat ke penyidikan dan temuan itu memang ada, namun secara formal pernyataan kerugian negara itu harus dari BPK, ” kata Kasat Reskrim AKP Hasran kepada Media, Minggu (28/4/2013).
Pemeriksaan awal sudah pernah dilakukan terhadap Direktur CV Ratna Purnama, Hj Ratna Purnawati dan dari pengakuan kala itu kemudian dikros cek ke panti asuhan penerima progam bantuan dari Pemkab Lamongan ini.
Kenyataannya, jatah untuk dua bulan September dan Oktober 2012 tidak diberikan. Sementara janji direktur yang bersedia menyelesaikan pada akhir 2012 saat pertama kali diperiksa sampai hari ini masuk bulan ke empat 2013 tetap tidak direalisasikan.
“Dua puluh panti asuhan sudah dicek dan dipastikan dua bulan tidak menerima bantuan, kita tinggal ngecek di 15 panti asuhan lainnya,”tegas Hasran.
Langkah selanjunya polisi segera memintai keterangan PPK dan PPTK serta Kepala Dinas Sosial Nakertran. Pemanggilan terhadap ketiganya akan dijadualkan setelah pengecekan di panti asuhan selesai semua.”Kita sesuaikan jadualnya,”tambah Hasran.
Meski sudah meningkat ke status penyidikan, Hasran belum memastikan siapa tersangkanya. Selain gelar internal polres, hasil penyelidikan dan penyidikan akan digelar di BPK. Setelah gelar dan ada pernyataan resmi dari BPK, penyidik bisa memastikan siapa tersangka dugaan korupsi dana bantuan untuk panti asuhan ini.
Hasran menandaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan prosedural untuk menangani kasus dugaan korupsi ini, termasuk siapa yang seharusnya menyatakan adanya kerugian negara. Polisi memang sudah menemukan adanya kerugian , tapi penyidik kepolisian tidak boleh menyimpulkan kerugian dengan serta – merta menentukan tersangka.
”BPK yang menyatakan kerugian negara, baru penyidik menyimpulkan arah tersangkanya,”kata Hasran.
Sementara itu, Direktur CV Ratna Purnama Minggu (28/4/2013) kembali dikonfirmasi beberapakali melalui nomor ponselnya tetap tidak diangkat meski terdengar nada sambung.
Seperti diberitakan Surya sebelumnya, polisi menemukan dugaan korupsi dana APBD II tahun 2012 sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan di Lamongan oleh CV Ratna Purnama sebagi pemenang tender.
Bantuan makanan yang mestinya selama delapan bulan penuh harus dikirim ke panti, ternyata dua bulan diantaranya, yakni September dan Oktober tidak diberikan. Ini terungkap berkat laporan masyarakat ke polres dan direspon penyidik hingga terungkap dugaan korupsi tersebut. (*/Surya)
Kasus
dugaan korupsi Rp 175 juta bantuan makanan di 35 panti asuhan kini
statusnya ditingkatkan ke penyidikan. Itu setelah Unit III Pidana
Korupsi (Pidkor) polres menemukan bukti hasil pengembangan
penyelidikan.
CV Ratna Purnama adalah pemenang tender yang paling bertanggungjawab dengan dugaan penyunatan jatah dua bulan sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana APBD II tahun 2012 yang mestinya harus diberikan kepada panti asuhan.
”Statusnya memang meningkat ke penyidikan dan temuan itu memang ada, namun secara formal pernyataan kerugian negara itu harus dari BPK, ” kata Kasat Reskrim AKP Hasran kepada Surya Online, Minggu (28/4/2013).
Pemeriksaan awal sudah pernah dilakukan terhadap Direktur CV Ratna Purnama, Hj Ratna Purnawati dan dari pengakuan kala itu kemudian dikros cek ke panti asuhan penerima progam bantuan dari Pemkab Lamongan ini.
Kenyataannya, jatah untuk dua bulan September dan Oktober 2012 tidak diberikan. Sementara janji direktur yang bersedia menyelesaikan pada akhir 2012 saat pertama kali diperiksa sampai hari ini masuk bulan ke empat 2013 tetap tidak direalisasikan.
“Dua puluh panti asuhan sudah dicek dan dipastikan dua bulan tidak menerima bantuan, kita tinggal ngecek di 15 panti asuhan lainnya,”tegas Hasran.
Langkah selanjunya polisi segera memintai keterangan PPK dan PPTK serta Kepala Dinas Sosial Nakertran. Pemanggilan terhadap ketiganya akan dijadualkan setelah pengecekan di panti asuhan selesai semua.”Kita sesuaikan jadualnya,”tambah Hasran.
Meski sudah meningkat ke status penyidikan, Hasran belum memastikan siapa tersangkanya. Selain gelar internal polres, hasil penyelidikan dan penyidikan akan digelar di BPK. Setelah gelar dan ada pernyataan resmi dari BPK, penyidik bisa memastikan siapa tersangka dugaan korupsi dana bantuan untuk panti asuhan ini.
Hasran menandaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan prosedural untuk menangani kasus dugaan korupsi ini, termasuk siapa yang seharusnya menyatakan adanya kerugian negara. Polisi memang sudah menemukan adanya kerugian , tapi penyidik kepolisian tidak boleh menyimpulkan kerugian dengan serta – merta menentukan tersangka.
”BPK yang menyatakan kerugian negara, baru penyidik menyimpulkan arah tersangkanya,”kata Hasran.
Sementara itu, Direktur CV Ratna Purnama Minggu (28/4/2013) kembali dikonfirmasi beberapakali melalui nomor ponselnya tetap tidak diangkat meski terdengar nada sambung.
Seperti diberitakan Surya sebelumnya, polisi menemukan dugaan korupsi dana APBD II tahun 2012 sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan di Lamongan oleh CV Ratna Purnama sebagi pemenang tender.
Bantaun makanan yang mestinya selama delapan bulan penuh harus dikirim ke panti, ternyata dua bulan diantaranya, yakni September dan Oktober tidak diberikan. Ini terungkap berkat laporan masyarakat ke polres dan direspon penyidik hingga terungkap dugaan korupsi tersebut. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/04/28/dugaan-korupsi-rp-175-juta-bantuan-panti-asuhan-statusnya-ditingkatkan#sthash.WQONQBiA.dpuf
CV Ratna Purnama adalah pemenang tender yang paling bertanggungjawab dengan dugaan penyunatan jatah dua bulan sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana APBD II tahun 2012 yang mestinya harus diberikan kepada panti asuhan.
”Statusnya memang meningkat ke penyidikan dan temuan itu memang ada, namun secara formal pernyataan kerugian negara itu harus dari BPK, ” kata Kasat Reskrim AKP Hasran kepada Surya Online, Minggu (28/4/2013).
Pemeriksaan awal sudah pernah dilakukan terhadap Direktur CV Ratna Purnama, Hj Ratna Purnawati dan dari pengakuan kala itu kemudian dikros cek ke panti asuhan penerima progam bantuan dari Pemkab Lamongan ini.
Kenyataannya, jatah untuk dua bulan September dan Oktober 2012 tidak diberikan. Sementara janji direktur yang bersedia menyelesaikan pada akhir 2012 saat pertama kali diperiksa sampai hari ini masuk bulan ke empat 2013 tetap tidak direalisasikan.
“Dua puluh panti asuhan sudah dicek dan dipastikan dua bulan tidak menerima bantuan, kita tinggal ngecek di 15 panti asuhan lainnya,”tegas Hasran.
Langkah selanjunya polisi segera memintai keterangan PPK dan PPTK serta Kepala Dinas Sosial Nakertran. Pemanggilan terhadap ketiganya akan dijadualkan setelah pengecekan di panti asuhan selesai semua.”Kita sesuaikan jadualnya,”tambah Hasran.
Meski sudah meningkat ke status penyidikan, Hasran belum memastikan siapa tersangkanya. Selain gelar internal polres, hasil penyelidikan dan penyidikan akan digelar di BPK. Setelah gelar dan ada pernyataan resmi dari BPK, penyidik bisa memastikan siapa tersangka dugaan korupsi dana bantuan untuk panti asuhan ini.
Hasran menandaskan, pihaknya tetap melakukan tahapan prosedural untuk menangani kasus dugaan korupsi ini, termasuk siapa yang seharusnya menyatakan adanya kerugian negara. Polisi memang sudah menemukan adanya kerugian , tapi penyidik kepolisian tidak boleh menyimpulkan kerugian dengan serta – merta menentukan tersangka.
”BPK yang menyatakan kerugian negara, baru penyidik menyimpulkan arah tersangkanya,”kata Hasran.
Sementara itu, Direktur CV Ratna Purnama Minggu (28/4/2013) kembali dikonfirmasi beberapakali melalui nomor ponselnya tetap tidak diangkat meski terdengar nada sambung.
Seperti diberitakan Surya sebelumnya, polisi menemukan dugaan korupsi dana APBD II tahun 2012 sebesar Rp 175 juta dari Rp 716 juta dana bantuan permakanan untuk 35 panti asuhan di Lamongan oleh CV Ratna Purnama sebagi pemenang tender.
Bantaun makanan yang mestinya selama delapan bulan penuh harus dikirim ke panti, ternyata dua bulan diantaranya, yakni September dan Oktober tidak diberikan. Ini terungkap berkat laporan masyarakat ke polres dan direspon penyidik hingga terungkap dugaan korupsi tersebut. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/04/28/dugaan-korupsi-rp-175-juta-bantuan-panti-asuhan-statusnya-ditingkatkan#sthash.WQONQBiA.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami