![]() |
PCNU Lamongan |
Anggota tim caretaker PCNU Lamongan, Abdul Wahid Asa meyakini bahwa melalui konsep tersebut kedepan NU Lamongan tidak akan terbagi dalam kelompok-kelompok lagi. “Insya Allah melalui konsep semacam ini tidak akan terjadi konflik lagi,” tegasnya.
Selain itu, sosok yang juga menjabat sebagai wakil ketua PWNU Jawa Timur itu menjelaskan bahwa konsep pemilihan Ketua dan Rais melalui alur musyawarah sudah sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART). “Sebenarnya alur musyawarah merupakan pilihan pertama dalam prosedur pemilihan di Nahdlotul Ulama, tetapi kebanyakan menggunakan pilihan yang kedua, yaitu melalui pemilihan langsung,” jelasnya.
Alur musyawarah Mufakat melalui Sistem Halli Wal Aqdi, lanjutnya, yaitu melalui musyawarah di setiap ranting untuk memilih lima calon Rais dan Ketua PCNU, yang selanjutnya total semua ranting yang masing-masing membawa lima calon akan dirampingkan pada musyawarah MWC NU menjadi lima calon saja.
27 MWC NU yang membawa masing-masing lima calon atau yang totalnya 135 calon akan kembali dirampingkan menjadi 9 calon baik Rais maupun calon Ketua PCNU Lamongan. “Nantinya tidak akan terjadi sebanyak itu calonnya, akan tetapi pasti ada beberapa MWC yang mempunyai calon yang sama,” terangnya.
Selanjutnya, sembilan calon yang terpilih akan bermusyawarah untuk memilih ketua serta Rais PCNU Lamongan. “Itulah yang dinamakan Ahlul Halli Wal Aqdi, yaitu kelompok orang yang dipercaya untuk menunjuk Rais dan Ketua PCNU. Sehingga tidak akan terjadi blok-blokan lagi karena tidak ada yang dicalonkan oleh kelompok itu.” Tandasnya.
Beliau juga mengatakan bahwa proses dari awal (musyawarah tingkat ranting) hingga akhir akan di kawal sepenuhnya oleh tim Caretaker.Pungkasnya. (Zen)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami