Lamongan - Guru yang menampar siswa akhirnya diperiksa Mapolsek Deket. Guru SMP Negeri di Lamongan yang dipanggil menjalani pemeriksaan bernama Budi Pranoto. Budi dipanggil atas laporan orang tua Junaidi yang merasa tindakannya berlebihan setelah menampar hingga berdarah.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Deket, Budi Pranoto mengaku saat itu dirinya hanya menyenggol bagian hidung menggunakan punggung tangan bukan dengan telapak tangan. Hal itu, kata Budi, dilakukan hanya satu kali dengan maksud menegur mengenai kedisiplinan siswa.
"Saya hanya menyenggol saja menggunakan tangan," kata Budi sambil mempraktekkan tangannya di hadapan penyidik, Rabu (23/1/2013).
Budi menjelaskan, kemungkinan hidung siswanya yang tersenggol punggung tangan tersebut sensitif sehingga saat tersentuh tangan berdarah. Dia mengungkapkan, alasannya menyenggol hidung siswanya tersebut karena siswa tersebut dipanggil untuk ditegur masalah seragam tapi yang bersangkutan malah lari.
"Sesuai instruksi kepsek bahwa semua guru wajib membantu disiplin di sekolah," ungkapnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Umar Dhami membenarkan jika hari ini guru penampar siswa menjalani pemeriksaan. Selain pemeriksaan, kata Umar, pihaknya juga memeriksa barang bukti.
Sebelumnya seorang siswa di Lamongan ditampar gurunya hingga berdarah hanya karena masalah sepele. Yaitu baju seragam tidak dimasukkan. Akibat menampar siswa tersebut, sang guru terancam dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Detik)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami