Kabarlamongan.com: Lamongan- Kepastian dimergernya Komisi Transparansi dengan Komisi Pelayanan Publik akhirnya terjawab sudah. Pasca ketetapan sidang paripurna DPRD Lamongan tadi (28/11) yang menyetujui tujuh raperda untuk diajukan menjadi perda.
Memang sempat muncul kontroversi mengenai dimergernya kedua komisi tersebut, namun akhirnya semuanya terjawab sudah. Dalam salah satu draft final Bab X Ketentuan Peralihan Pasal 55, disebutkan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, maka tugas, fungsi dan kewenangan KPP selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Transparansi Kabupaten Lamongan.
Seperti diberitakan, Raperda inisiatif DPRD ini akan melahirkan lembaga baru, yakni KPP. Sementara tugas dan fungsi KPP ini hampir sama dengan KT. Yakni sebuah lembaga yang dibentuk berdasar amanat Perda nomor 7/2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Peran Serta Masyarakat.
“Keberadaan
Perda tentang Pelayanan Publik ini untuk menguatkan keberadaan Perda
nomor7/2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan peran serta masyarakat. Sehingga SKPD di Pemkab Lamongan memiliki tolak ukur yang jelas tentang pemberian pelayanan kepada masyarakat sehingga semakin optimal, “ ujar Bupati Fadeli.
Ia berharap agar draft final Raperda yang sudah disetujui DPRD untuk dijadikan Perda segera disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan klarifikasi.(surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami