Tanjungpinang: Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang,
Kepulauan Riau, menegaskan dana kampanye pasangan calon kepala daerah
wajib dilaporkan tiga hari usai pemilihan pada 31 Oktober 2012.
"Jika tidak dilaporkan atau laporannya asal-asalan, KPU bisa
menggugurkan sang calon meski menang dalam pemilihan," kata anggota KPU
Tanjungpinang Endro Hasto Priyono, Senin (22/10).
Endro mengatakan, pelaporan dana kampanye sudah diatur sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 6 2011 dan telah diberitahukan kepada seluruh tim
sukses pasangan calon.
"Seluruh pasangan calon berkewajiban menyusun laporan penerimaan dan
penggunaan dana kampanye (LPPDK). Wajib menyajikan semua penerimaan dan
penggunaan, baik uang, barang dan jasa dengan menggunakan pendekatan
aktivitas," kata Endro.
Dana kampanye itu menjadi tanggung jawab penuh pasangan calon yang
diperoleh dan dikelolo berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan
akuntabilitas.
Menurut Endro, sumber dana kampanye, bisa dari pasangan calon, partai
politik pengusung atau gabungan parpol pengusung, sumbangan pihak-pihak
yang tidak mengikat seperti sumbangan perorangan atau badan hukum swasta
yang harus dilengkapi identitas pemberi sumbangan.
"Penyumbang wajib melampirkan akta pendirian perusahaan tersebut jika lebih dari Rp20 juta," ujarnya.
Kemudian dana tersebut wajib dicatat pada pembukuan khusus.
Dijelaskan dia, seluruh pasangan calon melalui tim kampanye dari tingkat
kota sampai desa dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga
asing dan warga asing. Dilarang juga dari seseeorang yang tidak jelas
identitasnya.
"Dilarang juga menerima sumbangan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD," pungkas Endro.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami