Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

KPU: Wajib LPJ Pasca Pemilu

Senin, 22 Oktober 2012

Tanjungpinang: Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegaskan dana kampanye pasangan calon kepala daerah wajib dilaporkan tiga hari usai pemilihan pada 31 Oktober 2012.

"Jika tidak dilaporkan atau laporannya asal-asalan, KPU bisa menggugurkan sang calon meski menang dalam pemilihan," kata anggota KPU Tanjungpinang Endro Hasto Priyono, Senin (22/10).

Endro mengatakan, pelaporan dana kampanye sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 2011 dan telah diberitahukan kepada seluruh tim sukses pasangan calon.

"Seluruh pasangan calon berkewajiban menyusun laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Wajib menyajikan semua penerimaan dan penggunaan, baik uang, barang dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas," kata Endro.

Dana kampanye itu menjadi tanggung jawab penuh pasangan calon yang diperoleh dan dikelolo berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurut Endro, sumber dana kampanye, bisa dari pasangan calon, partai politik pengusung atau gabungan parpol pengusung, sumbangan pihak-pihak yang tidak mengikat seperti sumbangan perorangan atau badan hukum swasta yang harus dilengkapi identitas pemberi sumbangan.

"Penyumbang wajib melampirkan akta pendirian perusahaan tersebut jika lebih dari Rp20 juta," ujarnya.

Kemudian dana tersebut wajib dicatat pada pembukuan khusus.

Dijelaskan dia, seluruh pasangan calon melalui tim kampanye dari tingkat kota sampai desa dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga asing dan warga asing. Dilarang juga dari seseeorang yang tidak jelas identitasnya.

"Dilarang juga menerima sumbangan dari pemerintah, BUMN, dan BUMD," pungkas Endro.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.