Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

KPK: Ada Tersangka Baru Di Kasus Wa Ode

Senin, 29 Oktober 2012

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak akan berhenti pada dua nama yang menjadi terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati dan Fahd el Fouz. KPK kini mulai membuka penyelidikan baru dalam kasus yang banyak melibatkan sejumlah nama politisi di DPR.

Juru bicara KPK Johan Budi, Senin (29/10), mengatakan, tim penyelidik sudah mulai memeriksa beberapa nama seperti staf pribadi Wa Ode, yaitu Sefa Yolanda.

"Jadi info sekecil apa pun di persidangan akan terlebih dahulu melalui proses validasi. Kemudian KPK akan melakukan penyelidikan apakah itu memang bisa dikategorikan didukung dengan bukti-bukti kuat. KPK juga sudah membuka penyelidikan yang baru," ujar Johan.

Johan menambahkan hari ini tim penyelidik KPK sudah mulai memeriksa Sefa. Sefa diduga mengetahui aliran dana senilai Rp6,5 miliar dari pengusaha Haris Andi Surahman.

Dalam kasus ini, Wa Ode telah divonis hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.