Jangan Sampai Pemilihan Gubernur Aklamasi
Jumat, 26 Oktober 2012
JEMBER-Pernyataan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tentang pemilihan kepala daerah Jatim sebaiknya dilakukan secara aklamasi dipastikan tidak akan bisa terlaksana. "Karena undang-undangnya tidak membolehkan itu. Kecuali kalau undang-undangnya diubah," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di Jember, Kamis (25/10/2012).
UU Pemilu menyebutkan kalau pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Kalau memang ingin pemilihan secara aklamasi ataupun dipilih oleh DPRD, maka UU tersebut harus diubah.
"Ya usulkan saja kepada DPR-nya. Kalaupun nanti memang tidak ada calon lain, usulkan juga musuhnya bumbung kosong sehingga pemilihan tetap dilakukan. Itu untuk mengetahui elektabilitas seseorang tersebut," lanjutnya.
Mahfud mencontohkan peristiwa calon tunggal pernah terjadi dalam Pilkada Sampang. Kala itu hanya ada calon tunggal. Oleh karena itu, masa pendaftaran harus diperpanjang hingga ada pemilih lain.
Sebelumnya Gubernur Jatim Soekarwo mewacanakan pemilihan secara aklamasi jika hanya ada calon tunggal dalam sebuah pemilihan kepala daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami