5.000 Buruh Siap Goncang Mojokerto
Rabu, 03 Oktober 2012
Mojokerto- Hari ini, rencananya sekitar 5 ribu buruh di Mojokerto akan melakukan aksi mogok nasional dengan turun ke jalan. Ribuan buruh yang datang baik dari wilayah Kabupaten maupun Kota Mojokerto ini akan menuntut penghapusan outsourching dan tolak upah murah (hostum).
Para buruh yang turun ke jalan tersebut dari Aliansi Perjuangan Buruh (APB) Mojokerto yg tergabung dari beberapa serikat buruh diantaranya, Frons Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Serikat Buruh Mojokerto (SBM).
Kenfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kenfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Aksi massa akan dimulai dari Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Massa akan menutup kawasan NIP dengan melakukan aksi sweeping ke sejumlah pabrik yang ada di kawasan NIP kemudian dilanjutkan long march ke Polres Ngoro untuk menyampaikan tuntutannya terkait penahanan buruh dari FSPMI. Aksi massa dilanjutkan ke Mapolres Mojokerto terkait kasus dari FSPMI dan FPPBI yang ditanggani Polres Mojokerto.
Dari Mapolres Mojokerto, massa menuju kantor Pemkot Mojokerto dan Pemkab Mojokerto bergabung dengan buruh dari wilayah Kota Mojokerto. Buruh dari wilayah Kota Mojokerto juga akan melakukan sweeping di sejumlah pabrik di wilayah Kota Mojokerto dan menunggu buruh dari NIP di Jalan By Pass.
Koordinator aksi, Hari Cahyono mengatakan, di Pemkot Mojokerto dan Pemkab Mojokerto massa menolak upah murah. "Sejak munculnya Permenaker 13 tahun 2012 tentang komponen upah yang merevisi Permenaker 17 tahun 2005, dari 46 komponen menjadi 60 komponen," ungkapnya, Rabu (03/10/2012) tadi pagi.
Selain itu, APB juga akan menuntut UMK Kota Mojokerto sama dengan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan 86 komponen upah yang diusulkan buruh. Massa akan meminta hearing terkait hal itu, sementara di Pemkab Mojokerto massa menuntut pembentukan Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto segera dilakukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami