Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Rudy Gantikan Jokowi jadi Wali Kota Solo

Jumat, 21 September 2012


Solo: Posisi Wali Kota Surakarta yang dijabat Joko Widodo akan ditinggalkan jika dirinya sudah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, yang menggantikan Jokowi adalah Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo (Rudy).

"Sesuai aturan memang Wakil yang menggantikan Wali Kota, tetapi saya sampai sekarang belum memikirkan hal itu apalagi mengajukan calon pengganti kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam Pilkada tersebut," kata Rudy yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di Solo, Jumat (21/9).

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Rudy memastikan Jokowi bakal ke Jakarta tanpa kendala. Meskipun Jokowi mundur dari Wali Kota Surakarta, maka harus ada persetujuan dari DPRD dengan quorum tiga perempat. Menurut Rudy syarat itu hanya berlaku apabila kemunduran bukan untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi.

"Kalau itu untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi tidak perlu ada persetujuan dewan. Kecuali mundur untuk momong cucu misalnya," katanya.

Dikatakan Rudy, ketika Jokowi menjadi Gubernur DKI terpilih maka otomatis Jokowi diberhentikan sebagai Wali Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2004, seseorang dilarang untuk rangkap jabatan. "Jadi kalau Pak Jokowi jadi gubernur maka otomatis dia akan diberhentikan dari jabatannya sekarang sebagai wali kota," katanya.

Selain itu, Jokowi menjalankan tugas pada level yang lebih tinggi yakni dari wali kota menjadi gubernur, maka secara otomatis jabatan yang levelnya lebih rendah akan ditinggalkan. Kasus itu juga terjadi pada sejumlah pejabat lainnya di Indonesia. "Banyak pejabat lainnya seperti Pak jokowi, DPRD tidak berwenang mengganjal," katanya.

Setelah menjadi Gubernur terpilih, selanjutnya Jokowi tinggal mengajukan surat pengunduran ke DPRD Kota Surakarta untuk diberhentikan. Dengan berbagai dalih apapun DPRD tidak berwenang mengganjal dan melarang Jokowi untuk berhenti, karena pejabat tidak boleh rangkap jabatan.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.