Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

PSSI Johar Pertanyakan Legalitas KONI

Selasa, 11 September 2012


Jakarta- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mempertanyakan legalitas institusional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Alasannya karena KONI Pusat atau KONI tidak dikenal dalam Undang Undang No. 3 tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional.

Demikian dikemukakan dalam website resmi PSSI, Selasa (11/9/2012). Di situ dijelaskan bahwa institusi yang disebutkan dalam Undang Undang No. 3 tahun 2005 adalah Komite Olahraga Nasional (KON) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

''Jadi sangat jelas bahwa KONI Pusat atau KONI tidak dikenal dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum sistem keolahragaan nasional. Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2005, yang disebutkan hanya dua nama yaitu Komite Olahraga Nasional dan Komite Olimpiade Indonesia,'' jelas Direktur Media PSSI, Tommy Rusihan Arief.

Tommy Arief mengatakan, dengan kenyataan ini, KONI Pusat atau KONI adalah organisasi yang tidak dikenal di Indonesia. ''Kita berpatokan pada amanat undang-undang. Siapapun dengan alasan apapun, tidak boleh memanipulasi undang-undang. Itu merupakan pelanggaran hukum yang serius," katanya.

Undang Undang No. 3 tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional, tidak menyebutkan satu katapun mengenai KONI Pusat atau KONI. ''Jadi masyarakat luas perlu tahu bahwa KONI Pusat atau KONI, sama sekali tidak dikenal dalam undang-undang yang mengatur sistem keolahragaan nasional. Yang ada diatur dalam undang-undang tersebut adalah KON atau Komite Olahraga Nasional,'' lanjut Tommy Arief.

Ketidak absahan KONI dikhawatirkan akan berdampak buruk pada semua kegiatan di PON XVIII-2012 Provinsi Riau. Menurut UU No. 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, penyelenggara PON bukan KONI tetapi KON. ''Itu jelas ditegaskan dalam undang-undang,'' tandas Tommy Arief.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.