LAMONGAN – Lantaran tidak mengantongi izin HO dan IMB,
pembangunan Hotel Lima Jaya jalan raya Desa Plaosan Kecamatan Babat
diberhentikan paksa pembangunannya oleh Satpol PP Lamongan.
Pembangunan
yang baru berjalan seperempatnya dari rencana bangunan berlantai tiga
itu tidak boleh dilanjutkan sebelum pemiliknya memilik izin HO dan IMB.
Kepastian penghentian itu tertuang dalam surat keputusan bernomor
540/4152/413.214/2012 dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Satpol PP
Tony Tamtama Jati.
Sikap tegas yang ditunjukkan Satpol PP bukan
berarti menghalangi masyarakat untuk berusaha, namun ketegasannya itu
semata untuk menegakkan aturan yang ada, sesuai Perda nomor 06 Tahun
2007, Tentang Bangunan.
Bahkan pemilik hotel juga telah dipanggil
ke kantor Satpol PP agar segera mengurus dan melengkapi
izinnya.Komitmen Hanry Octora, pemilik hotel sanggup memenuhi semua
persayaratan dan segera mengurusnya. Selama persayaratan pendirian
pembangunan belum dipenuhi, pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
Kesiapannya
Harry itu bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan yang diteken
sejak Jumat (21/9/2012). Surya Online yang Minggu (23/9/2012) ke lokasi
bangunan memastikan pembangunan telah dihentikan. Tidak ada pekerja
satupun di lokasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami