Munas NU Persoalkan Kewajiban Bayar Pajak
Rabu, 05 September 2012
Jakarta: Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan membahas berbagai persoalan aktual dari sudut hukum agama, di antaranya hukum tentang kewajiban membayar pajak.
"Hukum kewajiban membayar pajak ini kita angkat terkait adanya fakta terjadinya korupsi besar-besaran di sektor pajak. Apakah kita tetap wajib membayar atau tidak," kata Ketua Umum PBNU Kiai Haji Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (4/9) malam.
Menurut Said, jika pengelolaan dana dari pajak dapat dimanfaatkan dengan baik dan amanah, tentu kewajiban membayar pajak harus didukung. "Tapi kalau hasil dari pajak ternyata dikorupsi, bagaimana? Nanti para ulama akan merumuskan hukumnya," kata Said.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU akan digelar 14-18 September 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Said menjelaskan, forum ini adalah forum pengambilan keputusan organisasi setingkat di bawah muktamar.
Berbagai persoalan akan dibahas di dalam forum tersebut, yang diharapkan menjadi sumbangan pemikiran dari NU untuk Indonesia yang lebih baik.
Menurut Said, ada tiga hal utama yang dibahas dalam forum, yakni "mauduiyah" yang berkenaan dengan rujukan dasar seperti konsep negara, hukum bentuk negara, kekayaan negara, pengalihan kekayaan negara, dan warga negara.
Berikutnya, "qanuniyah" yang berkaitan dengan perundang-undangan. Beberapa UU yang akan dibahas dari segi Islam adalah korelasi UU BI, UU Penanaman Modal Asing, UU Air, UU Migas dan UUD 1945 dengan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya "waqi'iyah" atau isu-isu kekinian seperti hukum pilkada langsung, hukuman mati bagi koruptor, hukum pajak, hukum anak di luar nikah, hukum ekonomi rakyat, dan hukum pematokan keuntungan saham BUMN.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Pajak setahu saya hukumnya haram. Ketika pajak diadakan apalagi pajak di Indonesia yang banyak jenisnya yang bermacam-macam sejujurnya merupakan hambatan ekonomi itu sendiri. Rakyat sulit berkembang karena urusan pajak, usaha juga lebih banyak dananya terpakai untuk pajak sehingga lapangan kerja juga menurun. Pemerintah juga serings ekali menghamburkan uang pajak untuk kepentingan yang tidak perlu. Perlu dipikirkan cara yang lebih baik untuk mencari pendapatan dari non pajak.
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami