Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

JPU: Keberatan Angelina Sondakh Sebuah Pembelaan

Rabu, 19 September 2012


Jakarta: Jaksa penuntut umum mengatakan eksepsi atau keberatan yang diajukan Angelian Sondakh atau Angie adalah sebuah pembelaan yang seyogyanya disampaikan pada sidang mendengarkan keterangan saksi.

Hal itu disampaikan Nasrullah, JPU, dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana proyek tahun 2010 di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olah Raga, dengan terdakwa Angie. Pernyataan itu sebagai jawaban atas eksepsi atau keberatan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Pada sidang perdana, pembacaan dakwaan, JPU menyatakan mantan anggota Badan Anggaran DPR itu dinilai terbukti menerima uang Rp12,580 miliar dan USD2.350 juta dari Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manullang.

Suap itu merupakan imbalan (fee) terdakwa selaku anggota Banggar DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR karena menyanggupi mengalokasikan anggaran proyek-proyek Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora untuk Permai Group.

Namun, pada sidang eksepsi sepekan kemudian, Angie berkeberatan atas dakwaan jaksa itu. Melalui pengacaranya, Teuku Nasrullah, Angie meminta pengadilan membatalkan surat dakwaan JPU.

Menangggapi jawaban JPU, ketua majelis hakim Sudjatmiko menyatakan akan mempertimbangkan jawaban JPU dan akan memutuskannya pada sidang minggu depan.

Sementara, dari kubu Angie, pengacara Nasrullah menyatakan sejak awal eksepsi Angie tidak bermaksud membatalkan persidangan maupun membantah menerima uang tersebut. Menurut Nasrullah, kleinnya hanya menolak dinyatakan telah menerima semua uang yang didakwakan jaksa.

Pantauan metrotvnews.com di persidangan, ada lima poin keberatan Angie atas surat dakwaan JPU. Pertama, surat dakwaan penuntut umum dinilai kabur atau obscuur libelli. Kedua, Penuntut umum telah tidak benar dalam merumuskan locus delicti dalam perkara a quo.

Poin ketiga keberatan Angie melalui pengacaranya, Penuntut umum tidak merumuskan perbuatan penerimaan uang oleh terdakwa dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga. Keempat, Penuntut umum tidak jelas merumuskan penerapan Pasal 12 huruf a dalam dakwaan pertama. Yang kelima, Penuntut umum tidak jelas merumuskan penerapan Pasal 5 ayat 1 dan 2 dalam dakwaan kedua.

Menurut Nasrullah, surat dakwaan perkara a quo yang tidak memenuhi syarat materiil dengan sendirinya berakibat menjadi batal demi hukum.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.