Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

Hartati Khawatirkan Kesehatannya di Rutan KPK

Minggu, 16 September 2012


Jakarta: Mungkin tidak pernah sekali pun terbayangkan di benak mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya untuk menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun nasib berkata lain, Hartati yang mengaku sedang sakit-sakitan harus mendekan di Rutan KPK sampai waktu yang belum ditentukan.

Lebih tragisnya lagi, Hartati yang sudah menghuni rumah barunya itu sejak Rabu (12/9), saat ini sedang mengalami sakit kejang-kejang seperti saat tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (7/9). Sebab itu Hartati mengaku khawatir akan kesehatannya.

Empat hari sudah dirinya merasakan rumah barunya itu. Namun, tampaknya pemilik PT Hartati Inti Plantations ini sudah mulai putus asa atas nasibnya yang merasa diambil haknya. Melalui kuasa hukumnya, Hartati menyampaikan keputusasaannya itu.

"Tadi bertemu dia tambah sakit, makin parah. Kakinya kejang-kejang terus. Dia mengeluhkan sakitnya aja. Tolong saya dibantu, jangan sampai mendadak mati di sini. Begitu katanya," ujar penasihat hukum Hartati, Tumbur Simandjuntak, di Jakarta, Ahad (16/9).

Lebih lanjut, Tumbur pun membeberkan penyakit-penyakit yang dikeluhkan selama Hartati berada di Rutan KPK. "Jantungnya kan juga berpengaruh. Penyakitnya semua keluar. Kadang-kadang jantungnya ngga normal. Di sini kan ada dokter umum, kata dia. Kalau bisa harus diperiksa oleh dokter spesialis," tegasnya.

Rabu pekan kemarin, Siti Hartati ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu pun mengaku bahwa kasus ini adalah kesalahan dari direkturnya yang ditimpakan kepada dirinya.

Dalam kasus itu Hartati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.