Salah satu kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat membacakan eksepsi menuturkan, suatu hari Ali bin Abi Thalib kehilangan baju perang. Baju akhirnya ditemukan di tangan seorang pemuda Yahudi. Akhirnya pemuda tersebut dituduh mencuri dan perkaranya bergulir ke pengadilan.
Kemudian, lanjut Nasrullah, Ali menjadi saksi dalam persidangan si pemuda Yahudi tersebut. Lalu majelis hakim bertanya kepada Ali. "Baju perang ini milik Anda?" Menjawab pertanyaan itu, kata Nasrullah, Ali mengatakan benar baju perang di tangan pemuda Yahudi tersebut adalah miliknya.
Ali lalu diminta hakim membuktikan kalau baju itu miliknya. "Ali lalu menjawab, ada bukti, terdapat sejumlah bekas sobekan pedang pada baju perang itu," kata Nasrullah menuturkan ucapan Ali.
Hakim kembali bertanya apakah ada bukti lain yang dimiliki Ali. Lalu, menurut Nasrullah, Ali menjawab bukti lain adalah anaknya yang mengenali baju tersebut kalau baju perang itu milik Ali. Kemudian hakim bertanya bukti lain lagi. Namun Ali tidak memiliki bukti lain yang menyakinkan baju itu miliknya.
Mendengar jawaban Ali ini, majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencurian dilema. Di satu sisi hakim yakin Ali berkata benar, namun di sisi lain bukti-bukti sangat lemah.
Kemudian, lanjut Nasrullah, hakim bingung apakah akan mengedepankan kebenaran materiil atau kebenaran formil dalam memutus perkara. Hingga pada akhirnya, lanjut dia, hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan si pemuda Yahudi.
"Putusan ini dikecam para sahabat Ali, namun justru dapat dukungan penuh dari Ali sendiri. Ali mengimbau sahabatnya untuk menghormati putusan tersebut," ucap Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, kisah Ali menggambarkan bagaimana hakim bersedia mengambil keputusan yang mengedepankan kebenaran formil. Hakim berani mengambil risiko dan mempertahankan kebenaran.
Nasrullah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili Angie untuk menolak surat dakwaan tim jaksa penuntut umum. Nasrullah menilai, dakwaan tidak jelas, tidak cermat, kabur, dan menyesatkan itu.


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami