Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim, yang tidak masuk pada 23 Agustus 2012, pasca-cuti bersama Lebaran.
"Sanksi sudah kita siapkan kalau mereka tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo di Surabaya, Rabu (22/8) kemarin.
Untuk memeriksa setiap unit kerja, pihaknya akan menurunkan tim khusus yang memeriksa absen masing-masing unit, serta berapa jumlah yang tidak masuk.
Mereka akan diabsen masing-masing atasan SKPD-nya. Sidak pada hari pertama masuk kerja pada 23 Agustus juga akan mengecek siapa yang tidak masuk pada upacara 17 Agustus.
PNS yang tidak mengikuti upacara peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI di kantornya, termasuk 23 Agustus dengan alasan sudah mudik di kampung halamannya akan didata dan terancam sanksi berdasarkan PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
"Mereka PNS yang diperbolehkan tidak ikut upacara atau absen saat hari pertama masuk kerja 23 Agustus adalah karena sakit dan mengantongi surat dokter. Sedang tugas persiapan PON, tugas ke luar negeri dan cuti hamil atau melahirkan," ujarnya.
Kepala badan kepegawaian daerah Provinsi Jatim Akmal Boedianto menambahkan, pihaknya bersama tim Inspektorat akan melakukan sidak pada 23 Agustus ke masing-masing SKPD.
"Nanti akan disidak Gubernur, Wagub dan Sekdaprov, pada hari pertama masuk kerja di kantor sekretariat Jl Pahlawan Surabaya. Sementara inspektorat terjun ke setiap SKPD," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami