Jember- Tak mudah menciptakan sejarah. Gugatan perwakilan atau class action terhadap 29 anggota DPRD Jember, Jawa Timur, oleh enam orang aktivisi lembaga swadaya masyarakat hampir bisa dipastikan patah sebelum vonis dibacakan. Persoalannya terkesan sepele: kurangnya uang panjar yang harus dibayarkan penggugat untuk membiayai pemanggilan saksi-saksi.
Heru Nugroho, salah satu penggugat, mengakui, bahwa mereka kehabisan 'bensin'. Biaya yang dikeluarkan untuk menggugat sudah terlampau besar. Menurut catatan saya, gugatan class action ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jember lebih dari satu setengah tahun, sejak 17 Januari 2011.
Hingga catatan ini ditulis, majelis hakim belum memutuskan apakah sidang class action itu akan diteruskan atau dibatalkan. Namun jika benar sidang class action ini harus terhenti di tengah jalan, ini bisa menjadi kabar buruk bagi pengawasan kebijakan publik di daerah.
Enam orang aktivis LSM (Kustiono Musri, Heru Nugroho, M Husni Thamrin, David Handoko Seto, Bambang Irawan, dan Edy Purwanto) menuntut ganti rugi Rp 1,2 triliun kepada 29 anggota DPRD Jember, menyusul keterlambatan pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011.
Keterlambatan ini tak lepas dari kisruh politik di Jember, menyusul dinonaktifkannya Bupati Muhammad Zainal Abidin Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas, karena menjadi terdakwa perkara korupsi. Sebanyak 29 anggota DPRD pendukung Djalal-Kusen ini memboikot empat pimpinan parlemen, karena membuat kesepakatan dengan gubernur untuk menunjuk Teddy Zarkasih sebagai penjabat bupati Jember. Padahal, secara kelembagaan, di DPRD Jember tidak pernah ada rapat yang membicarakan pertimbangan nama penjabat bupati yang bakal diusulkan.
"Jika dalam waktu 3 kali 24 jam mosi tidak percaya kami tidak segera dilaksanakan, maka seluruh anggota DPRD Jember yang menandatangani surat ini menyatakan akan memboikot semua jenis persidangan, termasuk sidang yang membahas APBD 2011 ataupun berbagai persidangan lainnya," demikian isi surat mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD Jember saat itu.
Pemboikotan itu berimbas pada gagalnya pembahasan APBD Jember tepat waktu. APBD 2011 yang seharusnya bisa disahkan paling lambat Desember 2010, akhirnya disahkan April 2011. Akibat keterlambatan ini, sejumlah program pemerintah dinilai oleh enam aktivis LSM tidak bisa berjalan lancar. Ini mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp 264 miliar, dan immateriil Rp 1 triliun bagi masyarakat Jember.
Belakangan, diketahui, keterlambatan penetapan APBD 2011 membuat penyerapan belanja tidak maksimal. Sekitar Rp 200 miliar anggaran tak terlaksana sebagaimana mestinya. Dari total anggaran Rp 1,98 triliun, bisa direalisasikan Rp 1,78 triliun.
Belanja tersebut adalah belanja tidak langsung sebesar Rp 1,22 triliun, belanja langsung sebesar Rp 569,45 miliar. Pada pos pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 132,99 miliar dari target Rp 132,69 miliar.
Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan, penjelasan mengenai besarnya dana tak terserap ini dijelaskan sendiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember. "Karena penetapannya mengalami keterlambatan, otomatis banyak proyek, karena keterbatasan waktu, tidak terealisasi," katanya.
Dari sini, terlepas dari kontroversi terlampau besar atau tidak nominal ganti rugi yang digugat, sebetulnya gugatan perwakilan yang dilakukan enam aktivis LSM sudah cukup tepat. Pemboikotan yang sempat dilakukan sejumlah anggota DPRD Jember memiliki dampak negatif terhadap proses pembangunan. Sebagai sebuah proses politik, pemboikotan ini terkesan tragis, karena pada akhirnya rakyat Jember yang memilih para anggota parlemen itu sendiri yang terkena dampaknya.
Class action yang dilakukan enam aktivis LSM sebetulnya sangat bagus, untuk menunjukkan kontrol masyarakat terhadap proses-proses politik dan pembuatan kebijakan publik oleh eksekutif dan legislatif. Class action menunjukkan, bahwa pada satu titik, masyarakat bisa menolak hanya dijadikan objek. Gugatan perwakilan menunjukkan posisi masyarakat sebagai subjek.
Masalahnya, selain membutuhkan biaya, gugatan perwakilan membutuhkan stamina yang kuat, napas panjang. Proses sidang yang bertele-tele dan sulitnya mendatangkan saksi-saksi yang bertentangan dengan penguasa, bisa membuat putus asa. Ini sudah diakui sendiri oleh Heru Nugroho.
"Situasi politik berubah total, setelah Pak (Bupati MZA) Djalal aktif kembali sebagai bupati. Kelompok yang dulunya mendukung kami (melakukan gugatan), kini berbalik arah," kata Heru.
Enam penggugat sudah menyiapkan sedikitnya 15 orang saksi. Namun saksi-saksi tersebut menolak hadir. Hanya dua orang saksi yang bersedia hadir, yakni Ketua DPRD Saptono Yusuf dan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yuli Priyanto. Itu pun kesaksian mereka dinilai kurang memuaskan.
Ini gugatan perwakilan pertama di Jawa Timur yang mempersoalkan kebijakan politik parlemen. Kegagalan gugatan ini, sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, bisa memunculkan trauma dan apatisme pada publik. Alhasil, fungsi kontrol dan partisipasi politik masyarakat pun tak tercipta. Negara tanpa partisipasi dan fungsi kontrol masyarakat, berisiko terjerumus dalam oligarki kekuasaan dan tafsir searah terhadap kehidupan politik.
Satu-satunya solusi, enam aktivis LSM tersebut harus mengakhiri apa yang sudah mereka mulai dan prakarsai. Mereka harus mengupayakan sidang berlanjut sampai pembacaan vonis. Jangan sampai muncul tudingan miring, bahwa gugatan tersebut diluncurkan hanya untuk 'berdagang sapi' dengan memanfaatkan isu kebijakan publik.
Jika mereka kesulitan mendatangkan saksi lebih banyak lagi, mereka bisa mengatakan kepada majelis hakim, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup. Bukti-bukti dokumen sudah mereka sodorkan. Selanjutnya biarkan majelis hakim menjatuhkan vonis. Hasilnya mungkin kurang memuaskan. Sangat besar kemungkinan para penggugat akhirnya kalah.
Namun kalah atau menang bukan persoalan penting saat ini. Menyelamatkan posisi masyarakat sebagai subjek proses politik di Jember, atau di mana pun juga, itu yang utama sekarang. Dari situ sejarah republik ini ditatah, kecil saja, walau tak mudah. Karena pada dasarnya, sejarah dibentuk tidak hanya dengan nama-nama besar di parlemen dan gedung pemerintahan, tapi juga denga partisipasi publik yang memiliki banyak nama. Termasuk di ruang pengadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami