Jakarta: Pemerintah Jepang mulai 1 September menerbitkan vVisa kunjungan sementara berkali-kali atau multiple visa bagi Warga Negara Indonesia yang berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, keluarga, dan kunjungan sementara lainnya, yang tidak berhubungan pekerjaan atau bisnis.
Menurut keterangan pers Kedubes Jepang di Jakarta, Rabu (29/8) malam, visa kunjungan sementara berkali-kali ini memiliki masa berlaku
maksimal tiga tahun dengan masa tinggal 15 hari per kunjungan.
Visa kunjungan sementara berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP.
Selain itu, kepada WNI yang melakukan kunjungan bersifat kunjungan sementara (temporary visit) dan mengajukan permohonan visa kunjungan sementara berkali-kali.
Bagi aplikasi yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama tiga tahun terakhir, diharapkan menunjukkan paspor yang
memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi visa.
Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan visa Jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan "Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami