Jakarta: Partai Demokrat menilai keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memberlakukan ambang batas 3,5 persen berlaku hanya di DPR RI merusak tatanan sistem presidensial yang dibangun. Menurut Patai Demokrat, keputusan itu membuat pengambilan keputusan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota akan sulit.
"Ini yang saya katakan persoalan baru dengan nol persen di daerah. Jika anggota DPRD 25 orang, partai-partainya satu-satu bagaimana mengkonsolidasikan peraturan efektif," kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8).
Saan membantah keputusan MK adalah kekalahan Demokrat. Dengan ambang batas 3,5 persen untuk DPR RI saja, menurut Saan, sistem pemerintahan presidensial akan tetap berasa parlementer.
Partai berlambang Mercy ini mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan kerja efektif dengan ambang batas 3,5 persen berlaku nasional. "Tidak mungkin efektif kalau pemerintah daerah banyak. Ini semangat yang dikembangkan," jelas Saan.
Terkait keharusan verifikasi ulang bagi partai politik lama, Demokrat mempertanyakan alasan mengapa partai yang telah lolos ujian harus diuji lagi. Tapi Demokrat siap melaksanakan putusan MK tersebut. Rencananya, besok Demokrat akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami