Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, Sri Sultan Hamengkubuwono X tak perlu mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar. Alasannya, masyarakat sudah tahu dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan tak boleh menjadi anggota partai politik.
"Tidak perlu dikembalikan. Itu hanya simbol saja. Dengan undang-undang baru, masyarakat sudah tahu," kata Agung Laksono di acara Hari Ulang Tahun MPR RI ke-67 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/8).
Agung meminta Sultan tak perlu mengumumkan rencana pengunduran dirinya. Mekanisme pengunduran diri di Partai Golkar, Agung mengatakan, harus tertulis. Terkait ini, Golkar akan mengikuti ketentuan UU Keistimewaan Yogyakarta yang akan disahkan pada rapat paripurna hari ini.
"Kaitan Sultan tergantung undang-undang. Apakah tertulis lalu diumumkan," kata Agung. Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat ini menyakini, setelah Sultan mundur Golkar tak akan kehilangan suara di Yogyakarta. Justru Golkar yakin tingkat keterpilihannya akan bertambah.
"Meskipun dipersyaratkan gubernur tidak lagi berpartai politik, tapi hubungan sejarah tidak bisa dilupakan. Ini bentuk kerelaan kader partai untuk negara. Saya percaya tidak akan mempengaruhgi elektabilitas," ujar Agung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami