Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam UDHR sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan 53 Pasal. Hak – hak sipil (kebebasan –kebebasan fundamental) dan hak – hak politik meliputi hak –hak berikut
Hak – hak Sipil /Kebebasan – kebebasan Fundamental
1) hak hidup;
2) hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
3) hak bebas dari perbudakan;
4) hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
5) hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
6) hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
7) hak atas praduga tak bersalah.
8) hak kebebasan berpikir;
9) hak berkeyakinan dan beragama;
10) hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
11) hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
12) hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
13) hak anak atas perlindungan yang dibutuh-kan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas ke-warganegaraan;
14) hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan
15) hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Hak – hak Politik
1) hak untuk berkumpul yang-bersifat damai;
2) hak kebebasan berserikat;
3) hak ikut serta dalam urusan publik;
4) hak memilih dan dipilih;
5) hak untuk mempunyai akses pada jabatan publik di negaranya
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami