Selain penentuan berdasarkan Matahari, kalender dapat pula didasarkan pada pergerakan Bulan. Kalender/tarikh ini dinamakan kalender Bulan (Lunar calendar), contohnya kalender Hijriyah, Imlek dan Saka. Jika kalender Surya menghitung satu bulan dengan membagi tahun menjadi dua belas, maka sebaliknya kalender Bulan menentukan panjang tahun dengan menjumlah dua belas bulan (bulan dengan huruf awal kecil = month). Jadi kalender Bulan lebih berpatokan pada panjang bulan, tidak seperti kalender Surya yang lebih berpatokan pada panjang tahun.
Satu bulan pada kalender Bulan sama dengan satu bulan sinodis, lamanya 29,5 hari, tepatnya 29 hari 12 jam 44 menit 3 detik. Satu tahun Kamariyah lamanya 12 ´ 29,5 hari = 354 hari. Banyaknya hari dalam satu tahubn pada Tarikh Kamariyah berganti-ganti 29 hari dan 30 hari.
Pada Tarikh Kamariyah dilakukan pembulatan panjang tahun biasa, yaitu tidak memperhitungkan waktu di bawah satu jam. Akibatnya dalam sebulan terbuang 44 menit 3 detik dari satu bulan Kamariyah. Jadi dalam setahun akan terbuang 8 jam 48 menit 36 detik atau dalam 30 tahun Kamariyah terbuang waktu 10 hari 22 jam 38 menit atau hampir 11 hari.
Untuk mencocokkan tarikh Kamariyah maka dilakukan penambahan 11 hari selama 30 tahun, sehingga dalam tiga puluh tahun terdapat 11 tahun kabisat yang panjangnya 355 hari. Urutan kesebelas tahun itu ditetapkan sebagai berikut. Pada tahun ke 31 kembali lahi ke 1 dan seterusnya.


0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami