Iklan

Iklan
Advertorial
News Update :

GTT/PTT : Ribuan Semut Terkapar Diinjak Satu Gajah

Senin, 26 Desember 2011

GTT/PTT : Ribuan Semut Terkapar Diinjak Satu Gajah


Aksi Tanda Tangan, ujud Solidaritas GTT / PTT

Infongawi.com – MAGETAN : Semenjak terbitnya Surat Edaran Menpan nomor 05 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menegaskan larangan keras untuk pengangkatan tenaga honorer atau sejenis, atas dasar pada PP 48 tahun 2005. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Surat Edaran nomor 800/04.11/404.031/2011 yang ditanda tangani Setda, Mas Agus Nirbito. MW. SH. MSi, memang membuat gerah para GTT maupun PTT.

Alif Purnomo, Staf Ahli Komisi II DPR RI

Seperti yang telah diberitakan media ini, GTT / PTT pernah melakukan koordinasi di Pendopo Musium Trinil beberapa waktu lalu untuk membahas nasib mereka. Tanggapan pun mengalir dari GTT / PTT dari berbagai daerah, seperti Tulungagung, Paciutan, Magetan, Trenggalek, Kediri, Madiun, Malang, Surabaya, Solo, Bojonegoro dan lainnya.


Minggu (25/12), sedikitnya 800 orang yang bernasib sama dari berbagai daerah memadati gedung Pusat Pengkajian Islam (PPI) Jl.Jaksa Agung Suprapto, Magetan. Acara koordinasi atau silaturahmi nasional Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) ini mendatangkan nara sumber dari Staf Ahli Komisi II DPR RI, Alif Purnomo.


Sedikitnya 800 GTT / PTT dari berbagai daerah memadati gedung PPI Magetan

Dalam uraiannya, Alif menegaskan bahwa SE Menpan nomor 05 tesebut telah membatasi hak untuk hidup. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 disebutkan ‘Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, dan pasal 28 berbunyi ‘Kemerdekaan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.

“Bila pemerintah tidak mengakui pengabdian kalian (GTT / PTT) dan akan memberhentikan, itu artinya pemerintah telah melakukan pengingkaran undang – undang Negara. Bila demikian siapa yang salah,” ungkap Alif dengan semangat.

Salah satu GTT : "Sejak 1988 pengabdian saya sebagai Guru apa tidak diakui...?"

Silaturahmi ini juga mengadakan aksi tanda tangan sebagai wujud solidaritas atas nasib GTT / PTT yang berada di wilayah Ngawi. Menurut ketua forum GTT / PTT Ngawi, Jumanto, Pemerintah Kabupaten Ngawi sejak tahun 2002 telah menginstruksikan untuk tidak menerima GTT maupun PTT, namun kenyataannya tetap saja berlangsung

Sementara itu, keberadaan GTT / PTT tak lepas dari adanya uang pelicin, seperti yang diungkap Koordinator LSM Bhirawa, Gembong Pranowo. Gembong menunjukkan bukti PTT berinisial IS (34) yang harus membayar uang pelican sebesar Rp 20 juta agar dapat bekerja sebagai tenaga parkir di Pasar Ngrambe. Seperti yang diberitakan salah satu media, Gembong mengaku telah memegang bukti transfer duit puluhan juta ke rekening oknum pejabat.


Di sisi lain, pengabdian yang dilakukan Samsudin sejak tahun1988 ini akan pupus tak berbekas setelah adanya SE Menpan tersebut. GTT SMPN 1 Poncol, Magetan ini rela mencoret – coret baju kebanggannya sebagai ujud protes. “Saya sangat kecewa, pengabdian yang kami lakukan selama ini sama sekali tak dihargai. Ribuan orang akan terkapar karena kebijakan satu orang,” jelentreh Samsudin padareporter infongawi.com dengan nada pasrah. (mit)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkomentar di website kami

 

© Copyright Berita Lamongan Terkini 2010 -2011 | Design by Kabarlamongan.com | Published by Nirwana Digital Print | Powered by Blogger.com.