Kabarlamongan.com: LAMONGAN - Gelar operasi cipta kondisi semeru yang digelar
Polres Lamongan membongkar komplotan pencuri speda motor, 48 bateray
tower, puluhan kayu jati gelondongan dan kasus pencurian lainnya dengan
13 kawanan pelaku diamankan.
Para tersangka adalah jaringan dan
beberapa diantaranya residivis dari berbagai daerah luar Lamongan. Tiga
belas pelaku itu beraksi di sepuluh TKP tersebar di sepuluh kecamatan.
Sembilan
pencurian diantaranya pelakunya berhasil diringkus Kamis (20/12/2012)
dini hari. Belasan anggota reskrim bergerak hampir bersamaan memburu
petugas setelah mendapati informasi tindak pidana pencurian dan
pemberatan."Tersangka berhasil diringkus petugas saat gelar operasi
cipta kondisi sepekan ini. Puncaknya tadi pagi,"kata Kapolres AKBP
Marsudianto, Kamis (20/12/2012).
Tiga belas tersangka yang
berhasil diciduk petugas termasuk pemain - pemain lama dan alamatnya
menyebar diantaranya dari Madura, Probolinggo, Tuban dan Surabaya. Hanya
seoarng pelaku asal Karangbinangun Lamongan. Empat tersangka curamnor
diamankan diantaranya, Rahmad (29), M. Noval (18), Mislan (23) dan Ahmad
Amir (25) semuanya asal Tanah Merah Bangkalan dan dua barang bukti TKP
Sukodadi Honda Vario nopol S 2378 KN , Yamaha Mio L 6784 NZ. Sedang
tersangka Riyanto (36) asal Randegansari Kecamatan Driyorejo /Gresik
yang berhasil mencuri 48 bateray tower dengan seorang tersangka yang
kini DPO Riko (40) asal Waru Sidoarjo. Tersangka beraksi hanya
menggunakan kunci ukuran 13 dan mobil sewaannya Daihatsu Xenia nopol W
1510 BB yang dipakai mengangkut bateray tower hasil curiannya. Sedang
sebelumnya petugas berhasil mengamankan Sarimo (48) asal Desa Semanding
Tuban, pencuri kabel telepon 100 pair sepanjang 60 meter.
Tersangka
seorang diri berbekal gergaji dan pisau panjang berhasil menggasak
kabel di jalan raya Gajah - Deket. BB diamankan sepeda motor Suzuki
Titan nopol. S 5432 EO. Tersangka lainnya, Suwoto (32) asal Desa
Sambopinggir Kecamatan Karangbinangun. Tersangka diringkus saat mencuri
solar.
Pelaku lain adalah tersangka pemilik 12 kayu jati
gelondongan illegal, Moh Taufik (40) pencuri dua belas kuwintal
lempengan besi di Paciran dan empat tersangka lain Askuri (30), Riama
(45), Sugeng (37) dan Karsimin (40).
Mereka ini empat orang
terasngka penjual dan pengedar minuman keras jenis arak. Kapolres
Lamongan AKBP Marsudianto menambahkan, keberhasilan anggotanya tidak
lepas dari peran serta mayarakat dalam memberikan informasi kepada
petugas."Anggota kami masih melanjutkan operasi yang disambung dengan
operasi lilin natal dan tahun baru. Kami tidak berfikir rutinitas, tapi
berfikir kondisi daerah aman,"jelas Marsudianto.(surya)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkomentar di website kami